BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Banyak diantara kita yang mungkin terjadi kesalah pahaman dalam menyebutkan tentang apakah itu yang dinamakan hadits, sunnah, khabar, atau atsar. Karena pada dasarnya terdapat perbedaan diantara keempat istilah tersebut.
Al-Sunnah atau al-Hadist merupakan sumber kedua setelah al-Qur’an dalam penetapan hukum-hukum syari’at, sehingga pembahasan al-Sunnah dilakukan secara luas dan mendapat porsi yang lebih dari semua mazdhab dan aliran
Melalui makalah ini, kamiakan menjelaskan tentang apakah yang dimaksud dengan hadits, sunnah berikut istilah-istilah yang terkait dengannya, baik secara etimologis maupun secara terminologi dan menurut para Ulama Ahli, baik Ahli Hadits, Ushul maupun Ahli Fiqh, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman mengenai pengertian hadits dan sunnah.
II. Rumusan Masalah
1. Pengertian Hadist
2. Pengertian Sunnah
3. Pengertian Khabar
4. Pengertian Atsar
5. Struktur Hadist
Sanad
Matan
Mukhorij
Kedudukan dan fungsi hadist
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Kedudukan Hadist sebagai salah satu sumber ajaran Islam telah disepakati oleh hampir seluruh ulama’ dan umat Islam.Dikatakan demikian, karena dalam sejarah umat Islam (dari dulu sampai sekarang) ada kalangan yang hanya berpegang pada al-Qur’an dalam menjalankan ajaran agamanya .
Seluruh umat Islam, baik ahli naql maupun aql telah sepakat bahwa hadist atau sunnah merupakan dasar hukum Islam, yaitu salah satu sumber hukum Islam dan juga sepakat tentang diwajibkannya untuk mengikuti Hadist sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Qur’an.
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber hukum syariat Islam yang tetap. Orang Islam tidak mungkin memahami syari’at Islam secara mendalam dan lengkap dengan tanpa kembali kepada sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.
A. Pengertian Hadist
1. Pengertian Hadist Secara Etimologis
Hadist atau al- hadits menurut bahasa adalah al- jadid yang artinya (sesuatu yang baru) artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti حَدِيْثُ العَهْدِ فِى أْلإِسْلَامِهُوَ(Dia orang yang baru masuk/ memeluk islam). Hadis juga sering disebut dengan al- khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain .
Hadist yang berati Khabar ini didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an, salah satunya:
“Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.”(QS.al-Tuur: 34)
2. Pengertian Hadist Secara Terminologi
Sedangkan pengertian hadis menurut istilah (terminologi), Para Ahli memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya.
a. Pengertian hadis menurut Ahli Hadis, ialah:
اَقْوَالُ النَّبِيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَوأَفعَالُهُ وَأَحْوَالُهُ
“Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya.”
Ada juga yang memberikan pengertian lain, yakni:
مَاأُضِيْفَ إلِىَ النَّبيِّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَولاً أَوْ فِعْلاً أوْتَقْرِيْرًا اَوْ صِفَةً
“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.
Dari defenisi tersebut dapat dimengerti bahwa hadist meliputi biografi Nabi SAW, sifat-sifat yang melekat padanya, baik berupa fisik maupun hal-hal yang terkait dengan masalah psikis dan akhlak keseharian Nabi, baik sebelum maupun sesudah terutus sebagai Nabi.
b. Pengertian hadis menurut para ulama ushul, pengertian hadis adalah:
أَقْوَالُهُ واَفْعَالُهُ وتََقْرِِيْرَاتُهُ الَّتىِ تُثَبِّتُ الأََحْكاَمُ وتُقَرَِّرُهاَ
“Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya”.
Berdasarkan pengertian hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw.Baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia.Selain itu tidak bisa dikatakan hadis.Ini berarti bahwa ahli ushul membedakan diri Muhammad sebagai rasul dan sebagai manusia biasa.Yang dikatan hadis adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasulullah SAW. Inipun, menurut mereka harus berupa ucapan dan perbuatan beliau serta ketetapan-ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaannya, tata cara berpakaian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadis.
B. Pengertian Sunnah
1. Pengertian sunnah menurut bahasa (etimologis)
Menurut bahasa sunnah berarti tata cara , dapat juga diartikan sebagai :
اَلطَّرِ يْقَةُ مَحْمُوْْدَةً كَانَتْ او مَذْمُوْ مَةً
السِّيْرَةُ, حَسَنَةًكَانَتْأَوْقَبِيْحَةً
“Jalan yang terpuji atau yang tercela.”
Berpijak pada perihal diatas, Rasullullah SAW bersabda:
قَالَرَسُولُاللَّهِ -صَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ-)مَنْسَنَّفِىالإِسْلاَمِسُنَّةًحَسَنَةًفَلَهُأَجْرُهَاوَأَجْرُمَنْعَمِلَبِهَابَعْدَهُمِنْغَيْرِأَنْيَنْقُصَمِنْأُجُورِهِمْشَىْءٌوَمَنْسَنَّفِىالإِسْلاَمِسُنَّةًسَيِّئَةًكَانَعَلَيْهِوِزْرُهَاوَوِزْرُمَنْعَمِلَبِهَامِنْبَعْدِهِمِنْغَيْرِأَنْيَنْقُصَمِنْأَوْزَارِهِمْشَىْءٌ(.
“Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat”
Dalam kaitan sunnah yang diartikan dengan السيرة .atau…الطر يقة…Khalid bin ‘Utbah Al-Hadzi mengatakan:
فَلاَ تَجْزَ عَنَّ مِنْ سِيَرَةٍ اَنْتَ سَرَتَهَا فَاَوَّلُ رَاضٍ سُنَّةً مَنْ يَسِيْرُهَا
“Janganlah kamu halangi perbuatan yang telah kau lakukan, karena orang yang pertama menyenangi suatu perbuatan adalah orang yang melakukannya”.
Bila kata sunnah disebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’, maka yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Dan apa bila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-Kitab dan al-Sunnah, berarti yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan Hadis.
2. Pengertian sunnah menurut istilah (terminologi)
Sedang sunnah menurut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan-perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah SAW. Secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan: Ahli Hadis, Ahli Ushul dan Ahli Fikih.
a. Pengertian sunnah menurut ahli hadis adalah:
ما اُثِرَصلىاللهعليهوسلم عنِ النبى مِن قولٍ أو فعلٍ أو تقريرٍ أو صِفَةٍ أَوْ خَلْقِيّةٍ أوسِيَرَةٍ،سواء كان قبلَ البِعْثَةِ أو بعدَها
“Segala yang bersumber dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”.
Jadi dengan definisi tersebut, para ahli hadis menyamakan antara sunnah dan hadis. Tampaknya para ahli hadis membawa makna sunnah ini kepada seluruh kebiasaan Nabi SAW. Baik yang melahirkan hukun syara’ maupun tidak.Hal ini bisa dilihat dari definisi yang diberikan mencakup tradisi Nabi sebelum masa terutusnya sebagai rasul.
Akan tetapi bagi ulama Ushuliyyin jika antara sunnah dan hadis dibedakan, maka bagi mereka, hadis adalah sebatas sunnah Nabi SAW saja. Ini berarti sunnah cakupannya lebih luas dibanding hadis.
b. Pengertian sunnah menurut ahli ushul mengatakan:
Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW.Yang berhubungan dengan hukum syara’, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Beliau. Berdasarkan pemahaman seperti ini mereka mendefinisikan sunnah sebagai berikut: “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. Selain al-Qur’an al-karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi hukum syara”.
c. Pengertian sunnah menurut ahli fikih sebagai berikut:
“Segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang difardukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima.”
Para ulama ahli fikih apabila mereka berkata perkara ini sunnah, maksudnya mereka memandang bahwa pekerjaan itu mempunyai nilai syariat yang dibebankan oleh Allah SWT. Kepada setiap orang yang baligh dan berakal dengan tuntutan yang tidak mesti. Dengan kata lain tidak fardhu dan tidak wajib (menurut ulama hanafiyah) dan tidak wajib (menurut ulama fikih lainnya).
C. Pengertian khabar
1. Pengertian Khabar menurut bahasa (etimologi)
Khabar menurut bahasa adalah berita atau warta yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain (مَا يتَحَدَّثُ بِهِ وَيَنْتَقِلُ) .
Khabar menurut Muhadditsin adalah warta dari Nabi, Shahabat, dan Tabi’in. oleh karena itu, hadits marfu’, maukuf, dan maktu’ bisa dikatakan sebagai khabar. Dan menurutnya khabar murodif dengan hadits.
Sebagian ulama berpendapat bahwasannya hadits dari Rosul, sedangkan khabar dari selain Rosul. Dari pendapat ini, orang yang meriwayatkan hadits disebut Muhadditsin dan orang yang meriwayatkan sejarah dan yang lain disebut Akhbari.
2. Pengertian Khabar menurut istilah (terminologi)
Adapun secara terminologi terdapat perbedaan pendapat terkait definisi khabar, yaitu:
a. Kata khabar sinonim dengan hadits;
b. Khabar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan seseorang selain Nabi Muhammad. Sedangkan hadits adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad.
c. Menurut Mahmud Tahhan dalam kitab Taisir fi Mustalah al-Hadist, disebutkan :
الْخَبَرُ هُوَ مُرَادِفٌ لِلْحَدِيْثِ مُغَايِرٌ لَهُ فالحَدِيْثُ ماَ جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ الله عَليهِ وسَلمَّ والْخَبرَُ مَا جَاءَ عَنْ غَيْرِهِ أَعَمُّ مِنْهُ أَيْ أَنَّ الْحَدِيْثَ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ وَالْخَبَرُ مَا جَاءَ عَنْهُ وَعَنْ غَيْرِهِ
“Menurut istilah kata Khabar mempunyai tiga makna; 1) bahwa Khabar adlah muradif hadist, makna keduanya adalah satu; 2) bahwa khabar berbeda dengan hadist, adapun hadist segala sesuatau yang berasal dari Nabi SAW, sedangkan Khabar dari selainnya; 3) Khabar lebih umum dari Hadist, artinya bahwa hadist adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, sedangkan Khabar bersumber dari Nabi dan selain Nabi”
d. Khabar mempunyai arti yang lebih luas dari hadits. Oleh karena itu, setiap hadits dapat disebut juga dengan khabar. Namun, setiap khabar belum tentu dapat disebut dengan hadits.
3. Varian-varian Khabar
Yusuf al-Qardhawi menyebutkan beberapa varian yang berkaitan dengan perkataan Nabi yang berupa Khabar (informasi), antara lain :
a. Khabar Nabi yang berupa informasi tentang Allah, nama, sifat ataupun perbuatan-Nya.
b. Khabar Nabi yang berupa hadist Qudsi.alasan yang digunakan terhadap pernyataan ini adalah bahwa isi Khabar tersebut berasak dari Allah SWT.
c. Khabar Nabi yang berisi prediksi tentang umat yang akan datang atau kejadian yang akan terjadi.
d. Khabar yang berisi tentang ketentuan syari’at, baik secara individu maupun kolektif.
D. Pengertian Atsar
1. Pengertian Atsar menurut bahasa (etimologi)
Kata Atsar secara bahasa berarti bekas, jejak, sisa (بقِيةُ الشَّيْءِ) dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do’a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamaido’a ma’tsur.
2. pengertian Atsar menurut istilah (terminilogi)
Ada beberapa ‘ulama’ yang mendefenisikan astar dengan beberapa subtansi, antara lain:
a) Jumhur ulama’ berpendapat bahwa Astar sama Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, Sahabat dan Tabi’in.
b) Menurut ulama lain, seperti ulama Khurasanastar untuk hadist mauquf dan Khabar untuk hadistmarfu’.
c) Imam nawawi dalam kitab Taqrib an-Nawawiy menyatakan:
إن المحدثين يسمعون المرفوع والموقوف بأثر فقهاء خرسان يسمون الموقوف بأثر والمرفوع بالخبر ويقال : أثرت الحديث بمعنى رويته
“ Sesungguhnya para ahli hadist menyebut marfu’ dan mauquf sebagai astar, sedangkan Fuqaha’ Khurasan menamai perkataan-perkataan sahabat (mauquf) dengan Atsar, dan menyebut haist Nabi sebagai Khabar, bila dikatakan “astartu al Hadist” mempunyai konsekwensi makna “aku meriwayatkan hadist”.
E. Struktur – struktur Hadist
I. Sanad
“Sanad” adalah bahasa Arab yang berasal dari kata dasar “sanada, yasnudu”, yang berarti sandaran atau tempat bersandar atau tempat berkembang atau berarti yang dipercaya, sebab hadits itu selalu bersandar padanya dan dipegangi atas kebenarannya.
Sedangkan menurut istilah ialah:
E. Struktur – struktur Hadist
I. Sanad
“Sanad” adalah bahasa Arab yang berasal dari kata dasar “sanada, yasnudu”, yang berarti sandaran atau tempat bersandar atau tempat berkembang atau berarti yang dipercaya, sebab hadits itu selalu bersandar padanya dan dipegangi atas kebenarannya.
Sedangkan menurut istilah ialah:
سلسة الرجال الموصولة للمتن
“Silsilah mata rantai orang-orang yang menghubungkan kepada matan hadist”.
Dari defenisi diatas, maka yang dimaksud dengan istilah “ silsilah orang “ ialah susunan atau rangkaian mata rantai orang-oarang yang menyampaikan materi hadist tersebut sampai kepada Rasulullah SAW, dimana semua perbuatan, ucapan, pengakuan dan lainnya merupakan matan hadist.
II. Matan
Matan menurut bahasa berarti tanah yang tinggi (ما صلب وارتفع من الأرض). Sedang menurut istilah ialah:
Dari defenisi diatas, maka yang dimaksud dengan istilah “ silsilah orang “ ialah susunan atau rangkaian mata rantai orang-oarang yang menyampaikan materi hadist tersebut sampai kepada Rasulullah SAW, dimana semua perbuatan, ucapan, pengakuan dan lainnya merupakan matan hadist.
II. Matan
Matan menurut bahasa berarti tanah yang tinggi (ما صلب وارتفع من الأرض). Sedang menurut istilah ialah:
ألفاظُ الحَدِيْثِ التي تتقوم بها المعاني
“lafadz-lafadz hadist yang mengandung makna-makna tertentu”
Dari semua defenisi diatas, makna matan ialah materi lafazh hadist itu sendiri, yang oleh penulisnya ditempatkan setelah menyebutkan sanad sebelum perowi atau mudawwin.
Dengan demikian, matan hadist ialah pembicaraan atau materi berita yang diterima dan dicover (direkam) oleh sanad terakhir, baik isi pembicaraan itu berupa sabda Nabi SAW, sahabat ataupun tabi’in, baik isi pembicaraan itu berupa perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi SAW.
III. Mukharij
Mukharrij merupakan bentukan bahasa arab yang berasal dari wazankharraja-yukharrijuyang berarti mengeluarkan, kemudian mengikuti pola isim fa’il sehingga menjadi mukharrij, jelasnya yang dimaksud mukharrij disini dalam kaitannya dengan hadist ialah “ perawi hadist yang telah menghimpun hadist-hadist yang diriwayatkannya kedalam kitab-kitab yang telah disusunnya”.Misalnya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Turmuzdi dan lain sebagainya. Didalam kitab-kitab koleksi mereka, semua komponen yang menjadi persyaratan, harus ada dalam periwayatan hadist mereka, mulai dari matan, sanad sampai pada metode penerimaan dan penyampaian hadist kepada orang lain .
Dari semua defenisi diatas, makna matan ialah materi lafazh hadist itu sendiri, yang oleh penulisnya ditempatkan setelah menyebutkan sanad sebelum perowi atau mudawwin.
Dengan demikian, matan hadist ialah pembicaraan atau materi berita yang diterima dan dicover (direkam) oleh sanad terakhir, baik isi pembicaraan itu berupa sabda Nabi SAW, sahabat ataupun tabi’in, baik isi pembicaraan itu berupa perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi SAW.
III. Mukharij
Mukharrij merupakan bentukan bahasa arab yang berasal dari wazankharraja-yukharrijuyang berarti mengeluarkan, kemudian mengikuti pola isim fa’il sehingga menjadi mukharrij, jelasnya yang dimaksud mukharrij disini dalam kaitannya dengan hadist ialah “ perawi hadist yang telah menghimpun hadist-hadist yang diriwayatkannya kedalam kitab-kitab yang telah disusunnya”.Misalnya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Turmuzdi dan lain sebagainya. Didalam kitab-kitab koleksi mereka, semua komponen yang menjadi persyaratan, harus ada dalam periwayatan hadist mereka, mulai dari matan, sanad sampai pada metode penerimaan dan penyampaian hadist kepada orang lain .
KESIMPULAN
A. Pengertian Hadist
اَقْوَالُ النبي صلىاللهعليهوسلم وأفعالهُ وَاَحْوَالُهُ
B. Pengertian Sunnah
ما اُثِرَ عنِ النبى صلىاللهعليهوسلم مِن قولٍ أو فعل أو تقرير أو صفة أو خَلْقِيّةٍ أوسِيَرَةٍ،سواء كان قبل البِعْثَةِ أو بعدها
C. Pengertian khabar
الْخَبَرُ هُوَ مُرَادِفٌ لِلْحَدِيْثِ مُغَايِرٌ لَهُ فالحَدِيْثُ ماَ جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ الله عَليهِ وسَلمَّ والْخَبرَُ مَا جَاءَ عَنْ غَيْرِهِ أَعَمُّ مِنْهُ أَيْ أَنَّ الْحَدِيْثَ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ وَالْخَبَرُ مَا جَاءَ عَنْهُ وَعَنْ غَيْرِهِ
D. Pengertian Atsar
إن المحدثين يسمعون المرفوع والموقوف بأثر فقهاء خرسان يسمون الموقوف بأثر والمرفوع بالخبر ويقال : أثرت الحديث بمعنى رويته
Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin...
DAFTAR PUSTAKA
‘Ajaj Muhammad, al-Khatib, Usul al-Hadits, Beirut: Daar al-Fikr, 1975.
‘Ajjaj Muhammad,al-Khatib, Al-Sunnah Qabla Al-Tadwin, Beirut: Dar Al-Fikr, 1997.
Al-Siba’i, .Mustafa, Al-Sunnah Wa Makanatuha Fi Al-Tasyri’ Al-Islami, Kairo: Dar Al-Salam, 1998, cet. Ke-I
al-Tahhan, Muhammad,Taisir Mustalah al-Hadist,Bairut: Dar al-Qur’an al-Karim, 1979.
Azami, M.M. Hadist Nabawi dan Kodifikasinya, Pasar Minggu: Pustaka Firdaus, 2006.cet.ke-3.
Buku pedomanpenulisan karya ilmiah STAIN KEDIRI , 2009.
Ibn Abdillah Al-Tirmisy, Muhammad Mahfudz, Manhaj Dzawi Al-Nazhar,Jeddah: Al-Haramain, 1974, cet.ke-3.
Ma’sum Zein, Muhammad,Ulumul Hadist, Jombang: Darul Hikmah, 2008.
Manna’ ,Muhammad al-Qatton, Mabahist fi Ulumi al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr, 1987.
Manzhur, Ibnu, Lisan Al-Arab,juz II.Mesir: Dar Al-Mishriyah, 1998.
Muslim, Moh.Aqib,Ilmu Mustalahul Hadist.Kediri: STAIN KEDIRI PRESS, 2010.
Suparta, Munzier, Ilmu Hadist, Jakarta: PT> Rajar Grapindo, 2003) cet, ke-4.







0 komentar:
Posting Komentar